Adat – adat dalam perkawinan melayu
setidaknya ada 8 prosesi atau upacara yang biasa dilakukan namun semuanya
tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Dalam adat masyarakat melayu
yang masih ada hubungan kekerabatan dengan kesultanan atau pejabat pada umumnya
masih dijalankan sesuai tata aturan, namun jika untuk masyarakat pada umumnya
hanya diambil beberapa yang penting atau digabungkan dalam satu atau dua
upacara adat.
Berikut ini adalah pacara upacara adat melayu yng
dilaksanakan sebelum, saat pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pernikahan
diantaranya adalah :
Merisik kecil
Sebelum dilakukan pesta perkawinan biasanya
dilakukan merisik kecil, yaitu calon pengantin laki laki berbicara dengan calon
pengantin wanita berunding tentang hari perkawinan, uang mahar dan bila perlu
uang hangus. Tujuannya agar pada hari peminangan tidak ada lagi persoalan yang
harus dibicarakan panjang lebar. Merisik kecil ini adalah langkah awal menuju
jenjang selanjutnya.
Dalam tata cara perkawinan melayu pada umumnya
berjalan seperti ini :
Merisik kecil dengan perantara seseorang atau
disebut telangkai .Bila sudah ada kesepakatan kedua orang tersebut, setelah
berbisik bisik maka secara diam diam seorang wanita tua yang biasa untuk pergi
kerumah gadis yang dihajat, dengan tugas untuk melihat kelakuakn, kecantikan
dan cela cela si gadis sekaligus untuk merisik orang tua si gadis tentang
kemungkinan penerimaan peminangan. Setelah wanita tua berhasil melaksanakan
tugasnya maka wanita tua tersebut mendapat upah berupa kain atau baju sebagai
tanda terima kasih. Dalam acara ini bisa saja melakukan lobi (musyawarah) untuk
syarat yang akan dipikuloleh pihak laki laki, umpamanya : Berapa mas kawinnya
?, Kapan pihak laki laki dapat datang merisik dan meminang ?, Kapan hari
pernikahan ? Adat apa saja yang harus dipenuhi ?.
Merisik resmi dan meminang gadis
Kegiatan ini dilakukan secara resmi dan langsung
meminang. Sebenarnya segala sesuatu telah diketahui oleh kedua belah pihak,
umpamanya : Siapa yang dipinang (misalnya nama gadis Fatimah), berapa mas
kawinnya ( 50 ringgit), kapan nikah dan bersatu (misalnya serentak dibulan
Syawal), bertukar tanda (misal cincin), maka langkah selanjutnya yaitu pihak
keluarga laki laki mendatangi keluarga perempuan untuk membicarakan langkah
selanjutnya. Pihak laki laki meminang calon pengantin wanita. Dalam acara ini
dilakukan proses dan mematangkan acara perkawinan.
Risikan dan pinangan ini dilakukan oleh menantu
laki laki dan perempuan (anak beru) dan beberapa orang tua laki laki dan
perempuan yang telah kawin. Jumlah seluruhnya kurang lebih 10 orang. Penghulu
telangkai ikut serta sebagai saksi. Anak gadis atau janda janda tidak ikut
serta dalam acara ini. Dalam acara peminangan biasanya lelaki membuat tepak
sebanyak lima buah utama dan beberapa tepak sebagai pengiring. Biasanya
jumlahnya tujuh buah (tergantung kesepakatan). Tepak utama terdiri dari : Tepak
pembuka kata, tepak merisik, tepak meminang, tepak ikat janji, tepak tukar
tanda, sedangkan tepak pengiring bisa duabuah atau lebih tergantung kedudukan
pihak keluarga laki laki. (BACA : Mengenal Tepak Sirih Melayu).
Dalam meminang ini yang berperan adalah anak
beru, namun demikian diundang juga ahli silat lidah untuk berbalas pantun.
Setelah berhadapan disodorkan tepak sirih dari pihak perempuan kepada pihak
laki laki sebagai tanda menyambut tamu yang diiringi dengan berbalas pantun.
(Baca : Pantun – Pantun dalam Upacara Adat Melayu). Setelah itu pihak laki laki
memakan sirih lalu menyerahkan tepak pembuka kata kepada pihak perempuan sambil
berpantun.
Kemudian acara meminang dimulai sambil diiringi
kalimat berbalas pantun sampai ditetapkan sesuatu pada akhir pantun
tersebut.Dalam acara ini juga dilakukan menyorong tanda. Ini merupakan ikat
janji yakni dalam perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak apabila
salah satu dari calon pengantin sebelum menikah cacat, gila atau sawan, maka
tanda itu dikembalikan kepada masing masing asalnya.
Selesai bertukar tanda, pihak laki laki
menyerahkan sebuah tepak ikat janji memperbincangkan dan menentukan hari nikah,
mengantar sirih besar, hari mengantar mas kawin, mari bersanding, jumlah besar
mas kawin, hempang pintu, buka tabir, mengembang tikar, buka kapas dan syarat
syarat lainnya sesai adat meminang.
Ikat Janji
Dalam ikat janji merupakan penegasan dalam acara
A dan B. Dalam acara ikat janji ini disebut/ diulangi satu per satu apa yang
diterima bersama sebagai syarat, umpamanya :
1. Apabila
salah satu dari calon pengantin dalam masa pertunangan (sebelum menikah) cedera
ata cacat, gila atau sawan, maka tanda ikat janji (perhiasan) dipulangkan
kepada masing masing pihak.
2. Jika
salah seorang diantara mereka meninggal dunia, tanda dipulangkan, sebagai
syarat pembatalan pernikahan.
3. Jika
pihak perempuan ingkar janji, maka tand adri pihak laki laki yang diterima
pihak perempuan dikembalikan seharga 2 kali lipat.
4. Ketentuan
jumlah uang mahar (hantaran)
5. Ketentuan
menentukan hari nikah, pakaian pengantin, adanya payung dan ablai, hari
mengantar, batang batang, hempang pintu, buka tabir dan lain lain.
6. Harta
pembawaan dari pihak istri yang biasanya tidak menjadi harta serikat,
sebagaimana halnya dengan harta hasil pencarian yang diperoleh selama
perkawinan.
Jamu sukut
Jamu sukut adalah kenduri pemberitahuan kepada
keluarga masing masing. Bila sudah disetujui dan dimusyawarahkan dengan jelas,
maka diadakan sebuah jamuan (kenduri) untuk memberitahukan kepada keluarga dan
tetangga bahwa peminangan baru saja dilakukan. Selain itu jamu sukut juga
menetapkan siapa oang yang ditugaskan untuk mengundang. Bisanya untuk ndangan
wanita adalah anak beru wanita dan laki laki adalah anak beru laki laki.
Akad nikah
Akad nikah
adalah acara sakral mengucapkan akad sesuai ajaran syari’at Islam. Sebelumnya
pihak laki laki mengantar calon mempelai ke rumah mempelai perempuan. Semakin
banyak yang mengantar menunjukkan semakin tinggi kedudukan dan pangkat pihak
laki laki.
Berinai
Sehari sebelum menikah, kedua pengantin diandan
(dibersihkan) pagi pagi dirumah masing masing. Berkumpul famili untuk
menyaksikan. Dan malamnya acara mengoleskan inai di kuku jari tangan dan kaki.
Inai adalah daun pacar yang ditumbuk halus dan dioleskan dikuku. Jika sudah
kering berwarna merah seperti darah.Tujuan inai adalah untuk menambah tenaga
bagi yang memakainya dan menolak penyakit (angin) dan sihir bagi yang umumnya
menurut adat Melayu berasal dari ujung jari kaki dan tangan. Ada beberapa adat
yang berinai dilakukan 3 malam lamanya.
Ada 2 jenis cara berinai :
1. Inai
curi : yaitu calon penganti diinai oleh teman temannya sewaktu ia tidur (tanpa
sepengetahuan calon pengantin).
2. Inai
adat : yaitu calon pengantin dihiasi menurut perkawinan pengantin yaitu memakai
daster, duduk dipelaminan dan dihadapkan kepada sanak dan keluarga
Mandi Bedimbar
Mandi bedimbar adalah mandi berhias yang
dilakukan jika telah lepas masa berpantang. Artinya pengantin telah melakukan jimak
untuk pertama kalinya. Mandi bedimbar dapat dilakukan pada sore atau malam hari
dan dilakukan dihalaman rumah dalam sebuah ruangan terbuka berada diantara 4
batang tiang yang telah bergaba gaba. ( Baca : Adat Upacara Mandi Bedimbar
Melayu Pesisir Timur)
Meminjam pengantin
Dalam adat meminjam pengantin, 3 anak beru
perempuan mengawani pengantin perempuan dirumah mertuanya dari keluarga
perempuan. Setelah datang kerumah mertua , pengantin mencuci kaki lalu mendapat
asam, garam, beras, lesung batu dan lain lain yang dibawakan oleh penghuni
rumah itu kepada pengantin perempuan. Pihak laki laki berkata : “ Inilah beras,
asam, garam, dirumah mertuamu, kalau datang sekali lagi jangan malu malu
masaklah sendiri”.
Pengantin perempuan juga membawa oleh oleh berupa
tilam dan bantal hambal (tikar), satu balai nasi kuning, kue kue. Dan bawaan
menantu dibalas calon mertua dengan tilam dan bantal hambal (tikar), satu balai
nasi kuning, kue kue seperti wajik , dodol, alat alat perhiasan, pisau, sisir,
bedak, alat alat rumah tangga dan lain lain.
Demikianlah 8 upacara adat melayu yang biasa
dilakukan sebelum pesta pernikahan.
Advertisement